Balai Karantina Jatim: Kerbau Sumbar Ada Larangan menuju Sulbar dari Pemda Setempat

Balai Karantina Jatim

Detiknews.id Surabaya – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan lalu lintas hewan ternak antarpulau harus memenuhi peraturan perkarantinaan, persyaratan teknis, administrasi, dan secara transparan. Menanggapi pemberitaan terkait keluhan pelaku usaha yang menyebutkan hewan ternaknya tujuan ke Sulawesi Barat tertahan di Surabaya, mengaku sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 25 juta.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) menyebutkan bahwa kerbau asal Sumatra Barat menuju Sulbar tidak dapat dilakukan, pasalnya ada larangan lalu lintas dari pemerintah daerah tujuan.

“Kami melaksanakan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dilalulintaskan. Selain itu, berdasarkan Surat Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat No. 500.7.2.4/9/I/2025 perihal Penertiban Lalu Lintas Ternak Antarprovinsi untuk mencegah penyebaran penyakit kulit berbenjol atau LSD (Lumpy Skin Disease),” ucap Kepala Karantina Jatim Sokhib dalam siaran tertulisnya di Surabaya, Jawa Timur, Jum’at (13/02).

Sokhib lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan surat Pj. Sekda tersebut daerah di Pulau Sumatra bukan daerah bebas LSD. Oleh karena itu, kerbau asal Sumatra Barat tidak dapat dilalulintaskan ke Sulawesi Barat.

“Karantina Jatim tidak dapat mengizinkan lalu lintas kerbau dari Pulau Sumatra. Larangan tersebut juga berlaku untuk pemasukan ke Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 21 Juli 2025,” ujar Sokhib.

Sokhib juga menjamin layanan karantina sesuai peraturan dan transparan, termasuk untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nilai PNBP yang disetor ke negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia.

“Berdasarkan PMK PNBP (Karantina) jumlah yang dibayarkan pelaku usaha ke kas negara untuk 48 ekor, menurut perhitungan kami untuk layanan biaya pemeriksaan fisik, disinfeksi hewan, disinfeksi alat angkut, dan biaya dokumen karantina sebesar 432 ribu rupiah,” tegasnya.

Biaya dapat bertambah, menurut Sokhib bila ada layanan lain, seperti tindakan karantina pengasingan dan pengamatan (singmat). Tindakan tersebut memerlukan fasilitas instalasi karantina (kandang), biayanya Rp. 500 per ekor per hari dan biaya singmat sebesar Rp. 100 per ekor per hari.

“Acuan pada PMK (27/2024), misalnya untuk singmat selama 21 hari biaya totalnya sebesar satu juta tiga puluh enam ribu rupiah. Tidak mencapai 25 juta rupiah,” kata Sokhib mencontohkan.

Sokhib juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan pembayaran PNBP ke rekening kas negara setelah menerima bukti tagihan ( _billing_ ) resmi. Bukti pembayaran sah, masyarakat atau pelaku usaha menerima kuitansi resmi.

Sebagai informasi termuat pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan dan Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Barat menutup sementara lalu lintas ternak sapi dan kerbau sampai batas waktu yang belum ditentukan dari daerah tertular penyakit LSD. Pulau Sulawesi hingga kini masih berstatus bebas.(D1)

Komentar

Berita Terkait