Detiknews.id Surabaya – Dugaan pungli (pungutan liar) dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Berhasil dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melalui penelusuran bukti transaksi keuangan dan komunikasi elektronik.
Dugaan pungutan liar, ditemukan penyidik sejumlah bukti berupa transfer uang. Serta percakapan pesan singkat yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil penelusuran aliran dana, total uang yang diduga mencapai sekitar Rp 2,36 miliar.
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/04/2026).
Berdasarkan bukti tersebut, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait proses perizinan yang dinilai tidak berjalan semestinya. Penyelidikan dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.
Menurut Wagiyo, para tersangka diduga memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski persyaratan telah lengkap.
Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk mempercepat proses perizinan. Untuk izin pertambangan, nilainya berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, untuk perpanjangan dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait, serta menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Kejati Jatim juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami masih mendalami apakah ada upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses perizinan untuk melapor. Pemohon memberikan uang karena terpaksa, tidak diposisikan sebagai pelaku suap.
“Dalam konteks ini, mereka adalah korban pemerasan,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. (M9)



Komentar