Detiknews.id Jakarta – Gegara Rp. 1,5 Miliar, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada tanggal 16 April 2026. Pasalnya, diduga terseret tindak pidana korupsi. Dengan melanggar tata kelola usaha pertambangan nikel. Perkara yang terjadi dalam rentang waktu, mulai tahun 2013 hingga 2025.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI, merupakan imbalan. Tujuannya, agar Hery membantu mengatur permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, mulai dari hasil penggeledahan hingga serangkaian tindakan penyidikan lainnya,” tegas Syarief di Gedung Jampidsus.
Perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Usai menjalani pemeriksaan singkat, Hery langsung digiring ke mobil tahanan. Ia akan menjalani masa penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si, merupakan S3 lulusan Universitas Negeri Jakarta (Lulus 2024), Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Berlatar belakang yang piawai dalam pengawasan pelayanan publik. Baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, setelah melewati uji kelayakan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026 lalu.
Selain itu, ia dikenal aktif mendorong penguatan lembaga melalui revisi UU Ombudsman. Ia juga dikenal fokus pada pengawasan sektor krusial seperti investasi, energi, dan kemaritiman. Ia juga merupakan inisiator pendekatan Eptahelix, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Namun, karena tersandung perkara tindak pidana korupsi, membuat karirnya harus berhenti. (M9)



Komentar