Detiknews.id Jakarta – Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang perdana perkara Nomor 16/KPPU-M/2025. Terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh NTT Docomo, Inc, terhadap Intage Holdings, Inc. Sidang digelar pada Senin (30/3) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang perdana pemeriksaan NTT Docomo, yang digelar KPPU. Ini sempat mengalami dua kali penundaan karena pihak kuasa hukum terlapor belum memenuhi kelengkapan administrasi. Agenda sidang perdana meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan dokumen pendukung.
Majelis Komisi yang memimpin sidang, antara lain: Mohammad Reza sebagai Ketua, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
Dalam LDP, investigator menyebut adanya dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Perkara bermula dari aksi akuisisi 51 persen saham Intage Holdings oleh NTT Docomo, yang efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan, notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat 1 Desember 2023. Namun, baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.
KPPU menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.
Ketua Majelis menyatakan, perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dapat diperiksa melalui mekanisme sidang cepat. Dalam mekanisme tersebut, terlapor diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap, terhadap LDP sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. (M9)



Komentar