Spesialis Curat Lintas Provinsi, Diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 

Komplotan Curat membobol 13 TKP, lintas provinsi

Detiknews.id SurabayaSpesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), bobol rumah kosong lintas provinsi. Beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Empat tersangka berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Polda Jatim). 

Petugas mengamankan empat tersangka, komplotan Curat. Antara lain: DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast.

Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain: Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar. Kemudian merusak pintu belakang, menggunakan alat berupa linggis.

Barang bukti yang disita petugas, berupa:  mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah. Serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian, dengan pemberatan.  Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait