KPPU Periksa Cepat Perkara Docomo Inc, Usai Akui Dugaan Pelanggaran 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Detiknews.id JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi, yang melibatkan Docomo Inc. Penanganan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

KPPU dalam sidang LDP Docomo Inc, yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026. Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza, selaku Ketua Majelis Komisi. Bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan, Docomo Inc., melalui Kuasa Hukumnya, menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator.

“Kami menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator. Kami mengajukan permohonan keringanan sanksi. Karena kami telah bersikap kooperatif, selama proses penyelidikan dan pemeriksaan,” terangnya.

Docomo juga menegaskan, bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. (M9)

Komentar

Berita Terkait