Detiknews.id Surabaya – Bea Cukai Tanjung Perak, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang impor, yang tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan berada di Terminal Teluk Lamong. Proses pemeriksaan fisik barang didapati temuan barang, berupa: miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya proses pemeriksaan impor.
“Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya,” tuturnya, Jumat sore (10/04/2026).
Menurutnya, temuan ini berawal dari proses importasi yang masuk jalur merah. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan fisik. Kronologis pemeriksaan mendalam terhadap barang impor pada awal April 2026 pemilik/importir.
“Dari pemeriksaan fisik, kami dapati ada barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.

Modus importir, tidak memberitahukan dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Dengan harapan agar tidak diketahui oleh petugas Bea Cukai. Namun, upaya tersebut dapat dicegah oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak. Dalam pemeriksaan fisik barang secara sistem profiling importir. Importasi tersebut terkena jalur merah.
Ia menjelaskan, importir diduga tidak mencantumkan seluruh barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan tujuan menghindari pengawasan.
“Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan.” tambah Navy.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang berupa: minuman mengandung etil alkohol (miras) merek Gu Jing Gong, kosmetik merek China. Serta sparepart kendaraan bermotor, yang tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari China.

Pemeriksaan telah dilakukan sejak 9 April 2026, hingga kini Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Pemeriksaan masih berlangsung, untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran kepabeanan lainnya, termasuk indikasi penyelundupan.
Bea Cukai Tanjung Perak akan menindak tegas jenis pelanggaran, dan memperketat pengawasan terhadap barang impor. Guna mencegah masuknya barang yang tidak sesuai aturan. (M9)



Komentar