Detiknews.id Gresik – Satreskrim Polres Gresik, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Cabuli anak usai mengaji, tersangka AR (44), warga Kecamatan Gresik, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, dan menjalani proses penyidikan. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026. Korban seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di toilet laki-laki salah satu Masjid di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo. Kejadian pertama diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi bermula saat korban usai mengaji. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk pergi ngopi, dengan menggunakan sepeda motor. Namun, ditengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penindakan.
Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Gresik Berikan Beasiswa ke Pelajar dan Tanam Pohon
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi W 55** FG.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak. Polres Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. (M9)


Komentar